Disdukcapil Ogah Gelar Operasi Yustisi

TANGERANG, SNOL—Operasi yustisi kependudukan yang biasa dilakukan pemerintah daerah usai Lebaran tidak akan ditiru Pemerintah Kota Tangerang. Pendatang dari mana pun dipersilakan datang dan bekerja di Kota Tangerang.       Sama seperti tahun-tahun sebelumnya,

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak memasukkan operasi menjaring ‘pendatang-pendatang’ baru sebelum ataupun setelah Lebaran. Sebab hal itu merupakan hak seseorang untuk datang dan bekerja di kota besar.

      Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, kedatangan para kaum urban sebelum atapun setelah Lebaran tidak akan berpengaruh banyak untuk permasalahan kependudukan di Kota Tangerang meski hampir dipastikan terjadi pertambahan penduduk dari luar Kota Tangerang. Karenanya, dari tahun –tahun sebelumnya mereka tidak pernah menjadikan kegiatan tersebut sebagai agenda wajib.

“Penambahan penduduk tidak signifikan dan tidak mengganggu masalah kependudukan di Kota Tangerang,”ujar Erlan kepada Satelit News di ruang kerjanya kemarin.

      Mantan Kadishub ini menegaskan, warga pendatang dari luar Kota Tangerang rata-rata ingin mencari pekerjaan, baik formal maupun non formal. Namun berdasarkan sepengetahuannya, pabrik-pabrik di Kota Tangerang selektif dalam menerima tenaga kerja dikarenakan mereka akan meminta kejelasan tempat tinggal dan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP). Apabila masih ber KTP luar daerah, nantinya akan diarahkan untuk memiliki KTP Kota Tangerang melalui jalur yang sesuai dengan prosedur yaitu memiliki surat pengantar pindah dari daerah asal.

      “Hak setiap orang datang ke Kota Tangerang dan mencari pekerjaan apabila ingin pindah diharuskan membawa surat pengantar, apabila tidak, maka diwajibkan melapor kepada aparat setempat dimana dirinya bertempat tinggal,”ujar Erlan.

      Ditambahkannya, biasanya yang aktif melakukan pemeriksaan adalah aparat di tingkat bawah yang merupakan wilayah dimana mengetahui dengan pasti aktivitas dari warga pendatang tersebut. Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi warga pendatang dan keluarganya yang membawa sanak familinya ke Kota Tangerang untuk melaporkan kepada aparat terdekat dalam hal ini adalah RT dan RW. “Untuk saat ini Disdukcapil belum ada program yustisi, dikarenakan sifat kami yang lebih mengarah kepada pelayanan kependudukan. Biasanya hal tersebut juga dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan baik di hari besar seperti sekarang ini maupun sebagai kegiatan rutinnya,”tukas Erlan. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.