PNS Dilarang Terima Parsel Lebaran

PANDEGLANG,SNOL– Saling kirim bingkisan parsel disaat lebaran, kemungkinan sudah menjadi hal yang biasa dan lumrah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang. Sesuai keputusan bersama dari pemerintah pusat, Sekretaris Daerah (Sekda) akan membuat surat edaran larangan PNS menerima parsel paket lebaran dari siapapun.

Sekda Pandeglang Aah Wahid Maulani menghimbau kepada para PNS untuk tidak menerima parsel dalam bentuk apapun. Hal itu sudah menjadi resiko para pegawai, dan sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. “Kami hanya menjalankan dan menindaklanjuti keputusan bersama dari pusat,” kata Aah, saat ditemui usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (6/7).

Pihaknya juga mengaku sedang menyiapkan surat edaran (SE), yang melarang para PNS menerima Parsel. Kalau sudah ada larangan, lalu masih ditemukan ada yang menerima parsel, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Saya sangat berharap, para PNS tidak melanggar peraturan yang ada. Pokoknya, jangan sampai menerima parsel dari siapapun dan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Sekretaris komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Aminudin mengaku, mendukung langkah Pemkab yang akan membuat surat larangan menerima parsel. Menurutnya, langkah itu sudah merujuk kepada aturan yang berlaku dan sesuai intruksi dari pemerintah pusat. Demi kebaikan bersama, pihaknya sangat mendukung sekali langkah itu.

“Pada dasarnya, para pegawai dilingkungan Pemkab sudah tahu menerima parsel itu dilarang. Kalau surat edaran harus tetap dibuat, agar para PNS itu tidak melanggarnya dan selalu ingat larangan itu,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.