Tiga Desa Gugat Hasil Pilkades
SERANG,SNOL–Pemkab Serang merilis, sejak 28 Juni hingga 4 Juli 2015, Dari 118 desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), ada tiga desa yang melayangkan surat gugatan perselisihan Pilkades. Penyebabnya didominasi oleh pelanggaran kampanye dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, tiga Desa yang melayangkan surat gugatan antara lain, Desa Malabar Kecamatan Bandung, Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu, dan Desa Gosara Kecamatan Ciruas.
“Dari tiga desa ini memang dua diantaranya ada yang atas nama calon yang kalah, dan tidak menerima seperti Desa Malabar dan Desa Gosara. Sedangkan, dari Pejaten mengatasnamakan salah salah satu lembaga yang intinya meminta agar Pilkades di ulang,” kata Rudi, Senin (6/7).
Namun secara umum, ketentuan untuk melakukan gugatan seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, adalah laporan disampaikan ke Panwas Pilkades masing-masing. Dimana, dalam mekanismenya ketika tidak selesai secara musyarawarah ditingkat bawah maka selanjutnya disampaikan hingga tingkat Kabupaten. “Prosesnya berjenjang. Jadi, hari ini (Senin,6/7,red) baru diproses oleh Panwas desa,” tambahnya.
Ia menjelaskan, selisih suara dari tiga desa yang menyampaikan aduan tersebut antara lain, Desa Malabara hanya selisih tiga suara dari total calon sebanyak dua orang. Pejaten selisih 59 suara dari total dua calon, dan Gosara 67 suara dari total empat calon.
“Permasalahan yang diadukan terkait DPT, Daftar Pemilih Sementara (DPS), pelanggaran kampanye, dan diduga ada warga dari desa lain yang nyoblos di desa setempat dengan menggunakn surat panggilan warga setempat,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam hal ini ia mengaku akan mengevaluasi kembali hasil laporan dari Panwas Desa terkait aduan tersebut. “Panwas tidak punya kewenangan untuk memutuskan. Jika memang tidak sesuai dengan Perda, maka ada kemungkinan Pilkades di ulang. Misalnya, tahapannya harus semua ada dan calon harus betul-betul memenuhi syarat,” imbuhnya.
Kepala Sub Bagian Perangkat Desa pada BPMPD Kabupaten Serang, Bagja Saputra tidak menampik, jika pasca pelaksanaan Pilkades akan banyak gugatan. “Saya sudah menduga sejak awal, pasti gugatan itu ada. Apalagi, banyak warga yang tidak masuk ke dalam DPT,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)
