Pinjam Pakai Randis Dewan Langgar Kepatutan
PANDEGLANG,SNOL–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 Kabupaten Pandeglang, menghasilkan sejumlah temuan. Salah satunya, tidak sesuainya peraturan soal pinjam pakai 35 unit kendaraan dinas kepada anggota DPRD peroide 2014 – 2019, dan periode sebelumnya (2009 – 2014) sekitar 36 unit.
Koordinator Peka Publik Law, B Ferdiansyah mengatakan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, sebagaimana terakhir diubah dengan Nomor 11 Tahun 2007, tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah, yang dipergunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi, pada kenyataanya dibawa ke rumah masing-masing.
“Ketika saya mengkaji temuan LHP BPK RI, dalam proses peminjaman 35 unit kendaraan dinas itu tidak sesuai ketentuan. Dimana, para anggota dewan telah menguasai mobil dinas itu. Seharusnya, kendaraan roda empat itu digunakan untuk mendukung kelancaran operasional tugas-tugas kedinasan dan harus disimpan di Pool, bukan di bawa ke rumahnya masing-masing,” kata Ferdiansyah, Senin (6/7).
Atas ketidakpatuhan anggota DPRD terhadap peraturan yang berlaku, menurutnya yang jelas-jelas menjadi korban atas ulah mereka (dewan,red) adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) sebagai pengelola barang milik daerah. Padahal sudah ada temuan dari BPK RI, tapi sampai sekarang mereka (dewan,red) masih saja belum mematuhi aturan yang melarang membawa mobil itu ke rumahnya masing-masing.
Kepala DPKA Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, kalau kepala DPKA mempersilahkan kendaraan dinas dipinjam anggota DPRD. Sudah dianggap sebagai konsekwensi logis jabatannya. Siapapun kepala DPKA nya, pasti akan dipersalahkan. Karena, sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Barang Milik Daerah (BMD).
“Ada temuan berupa uang dan barang, pasti muara akhirnya ke kami (DPKA,red). Walaupun, ada beberapa kelalaian oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD), tetap muara akhir ke kami. Kami sedang memproses administrasinya, dan akan di koordinasikan dengan Sekretaris Dewan (Sekwan),” ungkap Ramadani.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Pandeglang Erin Fabiana menyatakan, ia dan seluruh pimpinan sudah sepakat, serta meminta kepada sekretariat dewan (Sekwan) supaya DKPA mengirimkan surat. Berhubung mekanisme tindak lanjutnya seperti itu, bukan berarti harus selesai dalam jangka waktu 60 hari, yang jelas harus ada progress.
“Kami sudah menindaklanjuti hasil temuan terkait mobil, dan langsung memerintahkan sekretariat DPRD untuk menyelesaikannya, dan memerintahkan DPKA membuat surat. Jadi, anggota dewan tidak bisa tiba-tiba harus mengembalikan mobil itu, harus ada proses administrasi yang ditempuh. Tidak di pool, penuh parkiranya dan rusak nanti mobilnya sayang dapat memperbaiki dewan,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)
