Laporan Kekayaan 33 Pejabat Belum Sesuai Format
SERANG,SNOL—Meski Pemprov Banten telah menyampaikan regulasi terkait tindak lanjut komitmen Plt Gubernur Banten dalam membangun integritas baik action plan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Namun tingkat validitas LHKPN pejabat masih dibawah 20 Persen. Hal itu diakui Sekda Banten Kurdi Matin usai bertemu Deputi Integritas KPK, Rabu (5/8).Kurdi mengatakan, validitas LHKPN Pejabat Pemprov Banten baru 17 persen, namun ukuran kepatuhan kewajiban pejabat membuat LHKPN sudah 100 persen. “Dari 43 kepala SKPD yang sudah menyerahkan LHKPN, baru 10 orang pejabat yang sudah masuk dalam format yang baku dan sudah divalidasi KPK, termasuk saya dan Kabiro Hukum sudah mendapat surat validasi dari KPK, bahwa LHKPN sudah sesuai,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa yang menjadi kendala dalam LHKPN adalah keruwetan dalam penafsiran tentang format laporan untuk disederhanakan. “Tadi kita sampaikan ke KPK terkait hal itu. Kalau sudah bisa online kan lebih mudah. Namun KPK mengatakan baru sanggup dengan LHKPN online pada 2017,” katanya.
Kurdi menjelaskan, karena ada pergeseran jabatan, maka akan ada perubahan format. Pihaknya menyampaikan LHKPN di koordinir oleh BKD. Ketika dikonfirmasi KPK, Kurdi ingin semua berkas diperiksa oleh KPK sehingga aspek yang kurang bisa diperbaiki secara bersama-sama.
“Namun Saat ini kan konfirmasi secara perorangan jadi satu-satu. Laporan tahun 2014 saja baru keluar validitasnya tahun sekarang (2015-red). Sedangkan di Banten, pergeseran pejabat sudah terjadi maka harus buat LHKPN lagi, mengisi laporannya saja satu bulan lebih. Seharusnya KPK mencari formula baru untuk efektivitas LHKPN,” ujar Kurdi.
Ia menjelaskan, yang wajib melaporkan harta kekayaan yakni gubernur, wakil gubernur, eselon I, eselon II, eselon III, bendahara, dan panitia pengadaan barang/jasa. Namun kedepan pejabat BUMD baik provinsi, Kabupaten dan kota wajib menyerahkan LHKPN. “Plt gubernur akan menyurati pejabat BUMD, karena sebelumnya belum diwajibkan. Karena mereka belum tahu, makanya akan disurati oleh pak Plt untuk dipanggil,” ujar Sekda seraya menjelaskan kewajiban pejabat BUMD melaporkan harta kekayaanya akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) tentang LHKPN.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Samsir mengatakan, Pergub tersebut akan selesai pada September mendatang. Dalam Pergub, akan diatur setiap kenaikan jabatan, gaji dan perpindahan kedudukan, pejabat tersebut harus menyerahkan. (metty/mardiana/jarkasih)