Di Tangsel, Ratusan Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat

SERPONG,SNOL Ratusan ribu bidang tanah di Kota Tangsel belum dilengkapi sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukti kepemilikan tanah yang dimiliki warga didominasi girik, Akta Jual Beli (AJB) dan surat lainnya selain sertifikat.

Berdasarkan data dari BPN Kota Tangsel, ada sekitar 400.000 bidang tanah yang menjadi kepemilikan perorangan, perusahaan maupun lembaga. Dari jumlah itu, baru 260.000 bidang tanah yang sudah mengantongi sertifikat. Sedangkan sisanya belum.

“Data itu berdasarkan laporan tim, jadi belum ada angka pastinya. Kan kami dengan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Tangsel masih melakukan sensus lahan untuk mengetahui status bidang tanah di Tangsel,” kata Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Tangsel Sudarman Harjasaputro ditemui di Serpong, Kamis (8/9).

Sudarman mengaku, BPN rutin mengimbau kepada masyarakat untuk menaikan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat. Hal ini menurutnya penting untuk menghindari terjadinya sengketa lahan.

BPN Kota Tangsel juga menjalankan program sertifikasi PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Tahun ini, pihaknya sudah mensertifikasi 500 bidang tanah milik warga melalui program PRONA.

“Untuk program PRONA tahun ini sudah terealisasi 100 persen. Dari 500 yang dicanangkan, sudah seluruhnya terselesaikan,” tandasnya.

Kepala BPN Kota Tangsel, Asnawati menyatakan, pihaknya saat ini juga sedang menjalankan Sensus Bidang Tanah di Kecamatan Ciputat. Hingga saat ini sudah terdata 15.000 bidang tanah, berupa sertifikat atau pun non sertifikat, baik kepemilikan perusahaan, perseorangan dan lainnya, termasuk siapa yang tinggal di atas lahan itu.

Sensus bidang tanah ini, ditarget rampung secepatnya. Sebab pada tahun berikutnya sensus akan dilaksanakan di kecamatan lain, yakni di Kecamatan Ciputat Timur, Pamulang dan Pondok Aren pada 2017 serta Serpong, Serpong Utara dan Setu pada 2018.

“Untuk program Prona, tahun depan akan dijalankan kembali. Ini untuk meningkatkan status kepemilikan lahan masyarakat menjadi sertifikat,” tandasnya. (catur/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.