Bawaslu Loloskan Dua Eks Napi Korupsi

Dari Golkar, Berdalih Sambil Nunggu Putusan MA

SERANG, SNOL—Dua eks narapidana (napi) kasus ko­rupsi dari Partai Golkar Agus Randil dan Dessy Yussandi bakal melenggang ke pemilihan calon legislatif Banten tahun 2019. Badan Pengawas Pemilu Banten menyatakan hak konstitusi keduanya untuk mengi­kuti Pemilu harus dijaga. Sehingga, Agus dan Dessy boleh mendaftarkan diri sebagai calon legislatif meski per­aturan KPU melarang bekas napi kasus korupsi mencalonkan diri.

Anggota Bawaslu Banten Nurhayati Solapari men­gatakan Agus Randil dan Dessy Yussandi sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Banten terkait pen­calonan keduanya. Tapi, ber­dasarkan hasil mediasi antara partai politik dan Bawaslu yang dilakukan Senin 27 Agus­tus 2018, keduanya dinyatakan memenuhi syarat. Hasil me­diasi itu dilayangkan ke KPU Banten sebagai keputusan. Sehingga, KPU Banten pada Rabu (29/8) lalu memutuskan keduanya memenuhi syarat.

“ Dua bakal caleg dari Gol­kar yang sebelumnya pernah tersandung korupsi namun dilarang nyalon, akhirnya saat ini masih bisa terus, sambil menunggu hasil keputusan MA nantinya,” kata Solapari.

“Karena kita (Bawaslu,red) tetap harus menjaga hak kon­stitusional bakal calon meski dalam peraturannya dilarang maka dibolehkan. Sambil menunggu adanya keputusan dari MK terkait yudisial re­viewnya,” imbuhnya.

Pada sisi lain, lanjut Solapa­ri, sebanyak enam parpol yang bersengketa di Provinsi Banten telah dinyatakan lolos untuk maju dalam Pemilu 2019 men­datang. Menurut Solapari, lo­losnya enam parpol tersebut karena telah memenuhi per­syaratan yang ditentukan Ba­waslu Banten.

“Alhamdulilah, kesemuanya (enam Parpol bersengketa,red) sudah dinyatakan lolos, setelah kesemuanya menjalani putu­san oleh Bawaslu hasil mediasi antara KPU dengan pemohon dalam hal ini Parpol agar bisa dilengkapi persyaratannya yang kurang. Waktu keleng­kapan tidak panjang, hanya Senin kemarin” kata Solapari.

Secara perinci Solapari men­gatakan, ke enam parpol yang sebelumnya sempat berseng­keta itu antaranya PAN, PBB, Berkarya, PKPI, Golkar.

Ketua Divisi teknis KPU Banten, Mashudi menyatakan pihaknya telah meloloskan dua mantan napi korupsi Banten sebagai Bacaleg. Kepu­tusan itu diambil setelah KPU menerima hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu.

Di Pandeglang, Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Kabu­paten Pandeglang mencoret dua bakal calon legislatif (Ba­caleg) mantan napi korupsi dari Daftar Calon Sementara. Kedua Bacaleg itu, dari par­tai Golkar yakni Heri Baelanu dengan nomor urut 9 dan dari zona lima Dede Widarso den­gan nomor urut 8.

Akibat dicoret, kedua Baca­leg itu tengah menggugat pi­hak KPU Pandeglang ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Tapi, sampai saat ini sudah meng­gelar sidang adjudikasi yang keempat kali, belum juga men­emukan keputusan.

Ketua KPU Kabupaten Pan­deglang, Ahmad Suja’i me­nyatakan, dengan keberatan tidak disertakannya dua bakal calon DCS dari Partai Golkar. Karena kata dia, dua nama tersebut sebagai mantan terpi­dana korupsi, dan hal itu ses­uai dengan peraturan KPU no­mor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat (3) tentang larangan mantan terpidana bandar narkoba, ke­jahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

“Proses sengketa pada das­rnya itu sebagai hak bagi peser­ta pemilu atas keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU. Un­tuk itu kami akan menghormati proses yang dilakukan Bawaslu Pandeglang karena ini sudah masuk pada tahap Adjudikasi, karena mediasi dilakukan dua kali tidak mendapatkan ke­mufakatan sehingga dilanjut adjudikasi,” kata Suja’i saat di­hubungi melalui telepon se­lulernya, Kamis (30/8).

Sebelumnya menurut Suja’i, dalam proses verifikasi sudah ditegaskan bahwa dalam keten­tuan partai politik selain mendaf­tarkan calon dari dapil masing-masing juga pimpinan harus menanadatangani pakta itegri­tas. Karena tidak sesuai dengan isi pakta integritas, pihaknya su­dah menyampaikan pada partai Golkar untuk dilakukan pergan­tian pada Bacaleg mantan terpi­dana korupsi tersebut.

“Pada saat tahap perbaikan dokumen, bukan pergantian dokumen akan tetapi me­lengkapi dokumen kekuran­gan kedua Bacaleg. Seperti kekurangan contoh, sudah mengumumkan pada media cetak, salinan putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kem­bali, bahwa dalam aturan KPU Nomor 876 pada aturan tek­nis tersebut apabila salah satu tidak memenuhi sarat tidak akan disertakan pada DCS. “Kami sudah tegaskan ada Aturan teknis KPU nomor 876, salinan keputusannya itu kalau mantan kasus korupsi itu tidak memenuhi sarat parameternya absah atau tidak absah. Karena kalau ada salinannya men­erangkan mantan terpidana korupsi itu tidak memenuhi sarat, kalau salah satu doku­men tidak memenuhi sarat se­hingga tidak disertakan pada DCS,” jelasnya.

Saat ini tambah Suja’i dalam persidangan Ajudikasi yang keempat belum ada keputu­san apapun. Tadi itu jelas dia, hanya sebatas penyampaian dan pengesahan alat bukti dari pemohon dan dari pihak ter­mohon.

“Sidangnya juga diskorsing dan bakal dilanjutkan Selasa 4 September 2018. Pada per­sidangan lanjutan nanti bakal melakukan penyampaian dan pembacaan kesimpulan baik dari pihak pemohon maupun termohon. Kaitan dengan pu­tusan kami juga tidak tahu, karena kewenangannya ada di Bawaslu. Tapi yang jelas 12 hari kerja semenjak pemohon ada registrasi sudah harus ada keputusan,” jelas Suja’i.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan, saat ini kedua Bacaleg itu masih proses men­jalankan persidangan Ajudi­kasi. Sebelum pelaksanaan persidangan Adjudikasi itu kata dia, pihaknya sudah me­mediasi antara permohon dan termohon. Tapi, karena tidak adanya kesepakatan sehingga dilakukan Adjudikasi.

“Mediasi sudah dilakukan dua kali, karena tidak ada kes­epakatan. Maka sesuai dengan regulasi kalau tidak ada kes­epaktan maka dilanjutkan Ad­judikasi. Bahkan untuk sidang Adjudikasi sudah dilakukan keempat kali, yang pertama pembacaan permohonan dari termohon, kedua jawaban dari pihak termohon, ketiga pem­buktian dari pemohon dan ter­mohon, dan keempat penyam­paian dan pengesahan alat bukti dari pemohon dan dari pihak termohon,” jelasnya.

Dalam menyelesaikan sen­gketa itu lanjut Ade, pihaknya memiliki target selama 12 hari kerja. Sehingga dalam mengambil keputusan terse­but akan dilakukan pada 6 Sepetember 2018.

“Dalam proses sengekta pe­milu kita 12 hari kerja, yang dimulai dari register yang di­lakukan. Kalau kita hitung dari awal itu sampai 6 September 2018,” pungkasnya. (nipal/denny/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.