Surat Tuntutan Zumi Zola 1.211 Halaman

JAKARTA, SNOL—Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli men­jalani sidang pembacaan tuntu­tan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ribuan lembar tuntutan telah disiapkan jaksa KPK. “Sebanyak 1.211 halaman telah disiapkan untuk menuntut Zumi,” kata Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ja­karta Pusat, Kamis (8/11).

Tri menuturkan, surat tuntutan tersebut berisikan dua dakwaan ter­hadap Zumi Zola, yakni menerima gratifikasi dan dugaan suap APBD Provinsi Jambi. Selain itu, banyak saksi yang di hadirkan dalam persi­dangan. “Untuk dua dakwaan suap dan gratifikasi,” jelas Tri.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Uang terse­but turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri dan ibu Zumi Zola. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jam­bi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memulus­kan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Sebelumnya, Zumi mengaku ber­salah telah menuruti permintaan anggota DPRD Jambi untuk mem­berikan uang ketuk palu terkait pengesahan APBD Jambi. “Iya yang mulia, itu salah saya mengikuti per­mintaan anggota dewan,” kata Zumi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10) lalu.

Terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, uang tersebut diduga dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menduga, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu man­tan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pe­milihan Gubernur.

Bahkan gratifikasi tersebut men­galir untuk keperluan pribadi dan ke­luarga Zumi, seperti umrah, kegiatan sosial hingga pembelian action fig­ure. “Kalau untuk yang saya pribadi dan keluarga saya terima, saya akui yang mulia,” pungkas Zumi. (rdw/jpc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.