PTSL Dikebut, BPN Kota Tangerang Terbitkan 14 Ribu Sertipikat

TANGERANG,SNOL Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus mempercepat proses penerbitan sertipikat warga dalam proyek strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tercatat sudah lebih dari 14 ribu sertipikat diterbitkan hingga awal pekan ini.

“Sampai hari Senin 4 Desember kemarin, kami sudah menerbitkan nomor hak sebanyak 14.230 bidang atau lebih dari 44 persen dari target PTSL tahun 2017,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, H Badrus Salim kepada SatelitNews di kantornya di kawasan Cikokol, Selasa (5/12/).

Target PTSL 2017 yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang secara keseluruhan adalah 32.300 bidang yang dibagi dalam 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 12.300 bidang dan tahap kedua hampir 2 kali lipat yakni 20.000 bidang tanah.

Dalam perkembangannya, pengukuran fisik di lapangan sudah mencapai 32.714 bidang. “Alhamdulillah seluruh proses di lapangan sudah selesai. Dari

data fisik 32.714 bidang itu tercatat 30.525 bidang yang data yuridisnya fixed dan sudah diinput dalam sistem untuk kemudian diterbitkan sertipikatnya secara bertahap, “ ujar H Badrus Salim.

Seperti diketahui, Presiden RI Jokowi Widodo mencanangkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Untuk itu, Presiden mengambil langkah percepatan dan meminta Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil untuk merealisasikannya secara terpadu.

Tahun 2017 ini, Kementerian ATR/BPN ditargetkan menyelesaikan pembuatan sertipikat 5 juta bidang tanah. Khusus di wilayah Provinsi Banten mendapat target PTSL sebanyak 214 ribu bidang. Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menargetkan BPN Kota Tangerang mampu menyelesaikan 50 ribu lebih sertipikat tanah di tahun 2018, dan pada tahun 2019 tanah di wilayah ini ditargetkan sudah tersertipikasi seluruhnya.

Sesuai dengan namanya PTSL dilaksanakan agar bidang-bidang tanah secara keseluruhan dilakukan pengukuran secara lengkap. Pada tahun ini program itu digelar di lingkup 8 kecamatan di kota ini yaitu Ke-camatan Larangan, Ciledug, Karang Tengah, Pinang, Cipondoh, Batu Ceper, Periuk dan Cibodas.

Di Kecamatan Cibodas, PTSL berlangsung di kelurahan Cibodas, Cibodas Baru, Uwung Jaya dan Jati Uwung. Di Kecamatan Ciledug terdapat di Kelurahan Paninggilan. Di kecamatan Cipadu digelar Kelurahan Larangan, Kreo Selatan, Cipadu dan Cipadu Jaya. Di Kecamatan Pinang digarap di Kelurahan Noroktog, Pinang, Sudimara Pinang, Kunciran Indah, Cipete, Panunggangan Utara dan Panunggangan.

Sementara di Kecamatan Cipondoh terdapat 9 kelurahan yaitu Kelurahan Cipondoh, Cipondoh Indah, Cipondoh Makmur, Gondrong, Kenanga, Ketapang, Poris Plawad, Poris Plawad Indah dan Poris Plawad Utara. Di Kecamatan Batu Ceper terdapat di Kelurahan Poris Jaya dan Poris Gaga baru. Di Kecamatan Periuk berada di Kelurahan Periuk dan Periuk Jaya. Sedangkan di Kecamatan Karang Tengah terdapat di Kelurahan Karang Timur, Pedurenan, Pondok Pucung dan Pondok Bahar.

Badrus Salim optimis target dapat tercapai. Apalagi timnya bekerja ekstra keras untuk menerbitkan ribuan sertipikat dari hari ke hari hingga akhir bulan ini. Tak heran bila capaian penerbitan 14.230 sertipikat hingga kemarin, menempatkan BPN Kota Tangerang di urutan tiga teratas dari 7 kota/kabupaten se-Banten yang melaksanakan PTSL. “Insya Allah target kami sampai akhir Desember 2017 ini mencapai penerbitan sertipikat untuk 25 ribu bidang” tandasnya.

Sumber dana penerbitan sertipikat hak atas tanah dalam program PTSL berasal dari Dipa Kementerian ATR BPN. Biaya yang ditanggung antara lain untuk penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK/penetapan, penerbitan serta penyerahan sertipikat.

Sedangkan biaya yang timbul terkait penyiapan alas hak/bukti pemilikan seperti pembuat akta, pembuatan surat-surat keterangan, materai, biaya terkait pajak (BPHTB, PPh), pembuatan/pemasangan patok, menjadi tanggung jawab pemilik tanah atau peserta PTSL.(ip/san)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.