Hanura Banten Kubu OSO Klaim Paling Berhak Ajukan Bacaleg

SERANG, SNOL—Hanura kepen­gurusan Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar berhak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2019. Ini sesuai pada su­rat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor M.HH.AH.11.02-58, perihal kepengu­rusan Partai Hanura. Demiki­an disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Par­tai Hanura Banten kubu OSO Ahmad Subadri, Minggu (8/7).

Mengacu pada surat terse­but, poin enam menyebutkan kepengurusan Hanura OSO-Herry, sah ikut pesta demokra­si lima tahunan tersebut. Isi kutipan tersebut; Berdasarkan hal-hal tersebut (pertimban­gan poin satu hingga lima) di atas, kami sampaikan bahwa kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah kepengurusan berdasarkan keputusan Men­kumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 17 Januari 2018, tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pen­gurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bhakti 2015-2020, dengan Ketua Umum OSO dan Sekre­taris jenderal Herry Lontung Siregar.

“Surat Menkumham di atas menegaskan bahwa yang sah dan berhak mendaftarkan Ca­leg di bawah pimpinan Pak OSO,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, Subadri mengaku, bersyu­kur atas tetap sahnya kepe­mimpinan OSO di DPP Partai Hanura. Ia berharap, dengan keluarnya ketetapan tersebut, para pimpinan, kader dan sim­patisan partai Hanura untuk terus bekerja keras, lebih men­guatkan dan lebih menyolid­kan ikhtiar-ikhtiar pemenan­gan menghadapi Pemilu 2019.

“Kami berterimakasih kepa­da KPU RI yang telah memedo­mani surat Menkumham terse­but. Tentu kita berharap tetap semakin solid dan memenang­kan Pemilu 2019,” harapnya.

Selain hal tersebut, pihaknya juga menyampaikan mosi ti­dak percaya kepada mantan ketua umum Partai Hanura yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopol­hukam) Wiranto.

Jenderal TNI purnawirawan itu dinilai terbukti secara nyata telah melakukan ber­bagai manuver yang berniat menenggelamkan keberadaan dan kiprah Partai Hanura. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Presiden Joko Widodo segera memecat yang bersangkutan.

Wakil Sekretaris DPD Ha­nura Provinsi Banten kubu OSO, Akhmad Jajuli men­gatakan, saat ini tidak perlu lagi ada keraguan tentang siapa pihak yang berhak men­gajukan bacaleg. Berdasarkan surat Menkumham, kepen­gurusan OSO-Herry lah yang berhak.

“Sudah jelas. Dasarnya surat dari Menkumham itu,” pung­kasnya. (rls/dm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.