Aliando Khawatirkan Regulasi Ojol

TANGERANG, SNOL—Pengemudi ojek online (ojol) yang ada di Kota Tangerang mempertanyakan pen­gaturan atau regulasi layanan roda dua berbasis aplikasi. Ojol yang ter­gabung dalam Aliansi Nasional Driv­er Online (Aliando) menghawatirkan pemutusan mitra (suspend) dapat terjadi sewaktu-waktu.

Saat ini pemerintah belum men­gatur tentang regulasi ojek berbasis online tersebut. Padahal tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aplikasi tersebut.

Ketua Driver Online Tangerang Bersatu Mohamad Alviano (DOTB) mengatakan hingga saat ini nasib dari pengemudi ojol yang ada di Kota Tangerang masih terkatung-katung. Menurut dia kebanyakan ojol khawat­ir terjadinya pemutusan kemitraan yang dapat dilakukan kapan saja.

“Aplikasi transportasi online ini belum ada aturan jelas tentang sta­tus para drivernya. Negara belum bisa menjadi pelindung para driver dari sikap aplikasi yang kapan saja bisa memutus hubungan kerja, atau dalam istilah aplikasi online disebut suspend (pemutusan mitra),” ungkap dia pada Satelit News, Kamis (12/7).

Menurut dia banyak dari pen­gendara ojol khususnya roda dua berharap pemerintah daerah dapat membantu mendorong hal tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Secara aturan nasional, terakhir Kemenhub mengeluarkan aturan Permenhub 108, namun permen tersebut berhasil dibekukan semen­tara oleh aksi massa driver online dari Aliando (aliansi nasional driver online). Kemudian untuk aturan di daerah, sampai saat ini masih mengi­kuti aturan dari pusat, kami berharap Pemkot Tangerang dapat membantu kami,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sae­ful Rohman mengatakan, Pemerin­tah Kota Tangerang hingga saat ini belum dapat melaksanakan pen­gaturan atau regulasi tentang lay­anan transportasi roda dua berbasis aplikasi online tersebut.

“Karena masalah untuk menetap­kan regulasi tersebut tidak segam­pang yang dikira,” ujar Saeful ,Kamis, (12/7).

Dalam pengaturan Lalu Lintas An­gkutan Jalan Raya Kota Tangerang, lanjut dia, masih mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ). Agar bisa mengatur sendiri ojek online, Saeful mengatakan, daerah harus membuat peraturan daerah dan itu membu­tuhkan waktu yang tidak sebentar. “Kota Tangerang sampai saat ini belum menerima surat atau eda­ran dari Kementerian Perhubungan soal pelimpahan kewenangan ini, kami hanya sebagai pelaksana dari Pemerintah Pusat, jadi kami belum bisa membuat regulasi itu,” ujar Sae­ful. (iqbal/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.