Belum Ada Parpol yang Daftar Bacaleg di KPU Banten

KOTA SERANG, SNOL – Sejak di­buka pendaftaran pada 4 Juli lalu, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU Banten. Seminggu setelah masa pendaft­aran, parpol masih sibuk konsulta­si ke KPU Banten. Hal ini terjadi karena banyaknya syarat yang ha­rus dilengkapi.

“Dari parpol masih nihil. Masih nol. Kemungkinan terkendala soal kelengkapan syarat bakal calon,” kata Komisioner KPU Banten, Eka Setyalaksmana, Kamis (12/7). Syarat-syarat yang cukup merepot­kan bacaleg, misalnya adalah SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan bahwa calon tidak per­nah menjadi terpidana kasus korup­si, bandar narkotika, dan kekerasan pada anak. Selain itu, partai politik kemungkinan masih mencari keter­wakilan 30 persen caleg perempuan sebagai syarat pendaftaran.

“Ada beberapa pengurus partai yang konsultasi, misalkan alokasi 30 persen perempuan. Karena itu wa­jib,” ujarnya. Eka mengungkapkan, KPU menyiapkan ruang konsultasi bagi partai politik yang kesulitan mengunggah data di Sistem Infor­masi Pencalonan (Silon). Kondisi serupa terjuga terjadi di KPU Lebak. “Belum ada satu pun yang daftar. Masih terus-terusan konsultasi pa­dahal pendaftaran sampai tanggal 17 Juli,” kata Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa. Karena menggunakan sistem Silon, Ace mengatakan par­tai politik ingin berkas yang disam­paikan lengkap. Ada persyaratan yang tidak boleh tidak dipenuhi partai politik seperti 30 persen ket­erwakilan perempuan. “Itu wajib, mereka (partai) kemungkinan se­dang mencari calon yang tepat,” ujarnya. (bnn/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.