Pabrik Bakso Diduga Tak Miliki Izin
Aparatur Kecamatan Sepatan Timur Pilih Bungkam
SEPATAN TIMUR, SNOL- Sejumlah aktivis menduga pabrik bakso di Kampung Minyak RT 04 RW 05, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur yang diprotes warga belum mengantongi surat Izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang. Pasalnya dari hasil penelusuran warga di sekitar pabrik, mereka belum pernah dimintai izin lingkungan oleh pemilik pabrik bakso tersebut.
Aktivis Pemuda Kecamatan Sepatan Timur Burhan mengatakan bahwa warga mengeruduk pabrik bakso tersebut bukan saja mengeluh limbah pabrik yang mencemari lingkungan, namun mereka juga mempertanyakan izin lingkungan ke warga saat pabrik akan dioperasikan.
“Selain limbah pabrik bakso yang dikeluhkan warga. ternyata, warga sekitar pabrik tidak pernah diminta izin lingkungan saat pabrik akan dioperasikan. Akhirnya, warga mendatangi pabrik meminta pemilik untuk berhenti beroperasi,” kata Burhan kepada Satelit News saat ditemui di kantor Kecamatan Sepatan Timur, Kamis (12/9).
Berdasarkan hal itu, lanjut Burhan, dirinya menduga pabrik bakso tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang sebab sebelum Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan surat izin bagi pabrik tersebut, pemilik pabrik harus memiminta izin lingkungan dari warga sekitar pabrik. “Saya yakin, pabrik bakso di Kampung Minyak yang digeruduk warga, tidak memiliki surat izin dari Pemkab Tangerang,” katanya.
Selain itu lanjut Burhan, yang memperkuat dugaannya jika pabrik bakso tersebut tidak memiliki surat izin dari Pemkab Tangerang, yaitu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 pasal 11 disebutkan Kecamatan Sepatan Timur hanya diperuntukan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pertanian, dan permukiman kepadatan sedang. Tidak ada untuk peruntukan pabrik. “Jadi, bila pabrik bakso itu memiliki surat izin. Patut dipertayakan siapa yang mengeluarkan surat izinnya. Karena tidak boleh di Sepatan Timur berdiri pabrik,” tuturnya.
Burhan menambahkan, berdasarkan payung hukum Perda kabupaten Tangerang tersebut. dirinya meminta, agar aparatur Kecamatan Sepatan Timur tegas untuk melakukan penutupan untuk selamanya pabrik yang sudah melanggar zona tersebut. “Saya minta, aparatur kecamatan segera melakukan penyegelan pabrik bakso agar tidak boleh beroperasi lagi, karena di Sepatan Timur tidak ada zona untuk pabrik,” tegasnya.
Sementara itu, aparatur Kecamatan Sepatan Timur lebih memilih diam tidak berkomentar terkait pabrik bakso yang diduga tidak mengantongi surat izin dari Pemkab Tangerang tersebut. pasalnya, Camat Sepatan Timur Mulyadi tidak mau angkat telepon dari wartawan meski dalam kondisi aktif. Begitupun dikirim pesan singkat tidak merespon. Sama hal dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sepatan Timur Tata Juhari irit berkomentar meski diberondong beberapa pertayaan oleh wartawan. Tata hanya mejawab “Sudah” tanpa menjelaskan komentarnya. tersebut. (imron/hendra)