Pabrik Bakso Diduga Tak Miliki Izin

Aparatur Kecamatan Sepatan Timur Pilih Bungkam

SEPATAN TIMUR, SNOL- Sejumlah akti­vis menduga pabrik bakso di Kampung Minyak RT 04 RW 05, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur yang di­protes warga belum mengantongi su­rat Izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang. Pasalnya dari ha­sil penelusuran warga di sekitar pabrik, mereka belum pernah dimintai izin lingkungan oleh pemilik pabrik bakso tersebut.

Aktivis Pemuda Kecamatan Sepa­tan Timur Burhan mengatakan bahwa warga mengeruduk pabrik bakso terse­but bukan saja mengeluh limbah pabrik yang mencemari lingkungan, namun mereka juga mempertanyakan izin lingkungan ke warga saat pabrik akan dioperasikan.

“Selain limbah pabrik bakso yang dikeluhkan warga. ternyata, warga sekitar pabrik tidak pernah diminta izin lingkungan saat pabrik akan diop­erasikan. Akhirnya, warga mendatangi pabrik meminta pemilik untuk berhenti beroperasi,” kata Burhan kepada Satelit News saat ditemui di kantor Kecamatan Sepatan Timur, Kamis (12/9).

Berdasarkan hal itu, lanjut Burhan, dirinya menduga pabrik bakso tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang sebab sebelum Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan surat izin bagi pabrik tersebut, pemilik pabrik harus memiminta izin lingkungan dari warga sekitar pabrik. “Saya yakin, pabrik bakso di Kampung Minyak yang digeruduk warga, tidak memiliki surat izin dari Pemkab Tangerang,” katanya.

Selain itu lanjut Burhan, yang mem­perkuat dugaannya jika pabrik bakso tersebut tidak memiliki surat izin dari Pemkab Tangerang, yaitu berdasar­kan Peraturan daerah (Perda) Kabu­paten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 pasal 11 disebutkan Kecamatan Sepatan Timur hanya dipe­runtukan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pertanian, dan permukiman kepadatan sedang. Tidak ada untuk pe­runtukan pabrik. “Jadi, bila pabrik bakso itu memiliki surat izin. Patut dipertay­akan siapa yang mengeluarkan surat izinnya. Karena tidak boleh di Sepatan Timur berdiri pabrik,” tuturnya.

Burhan menambahkan, berdasar­kan payung hukum Perda kabupaten Tangerang tersebut. dirinya meminta, agar aparatur Kecamatan Sepatan Timur tegas untuk melakukan penu­tupan untuk selamanya pabrik yang sudah melanggar zona tersebut. “Saya minta, aparatur kecamatan segera melakukan penyegelan pabrik bakso agar tidak boleh beroperasi lagi, karena di Sepatan Timur tidak ada zona untuk pabrik,” tegasnya.

Sementara itu, aparatur Kecamatan Sepatan Timur lebih memilih diam ti­dak berkomentar terkait pabrik bakso yang diduga tidak mengantongi surat izin dari Pemkab Tangerang tersebut. pasalnya, Camat Sepatan Timur Mu­lyadi tidak mau angkat telepon dari wartawan meski dalam kondisi aktif. Begitupun dikirim pesan singkat tidak merespon. Sama hal dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sepatan Timur Tata Juhari irit berkomentar meski di­berondong beberapa pertayaan oleh wartawan. Tata hanya mejawab “Su­dah” tanpa menjelaskan komentarnya. tersebut. (imron/hendra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.