Mantan Finalis Idol Jadi Bandit

10 Kali Gasak Duit, Ditembak Polisi

SERPONG, SNOL—Mantan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2008, Dede Richo Rama­linggam, ditembak aparat kepoli­sian Sektor Serpong. Pria ini diduga terlibat aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil.

“Dede Idol ditembak karena men­coba melawan saat dibekuk aparat Polsek Serpong, di kediamannya di perumahan elite Icon Sampora BSD,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat ekspos ka­sus tersebut di Mapolsek Serpong, rabu (19/9).

Ferdy mengatakan, Dede Idol diduga menjadi bandit pecah kaca bersama kakak kandungnya, Deni Fredla Ochlers. Keduanya melaku­kan perlawanan dan berusaha me­larikan diri, sehingga diberikan tembakan terukur pada betisnya.

Dalam aksinya, kakak beradik asal Medan, Sumatera Utara, ini memiliki peran yang berbeda. Dede Idol berperan sebagai otak sekaligus eksekutor. Sementara sang ka­kak bertugas sebagai centeng alias pengamat situasi.

Kepada penyidik, Dede Idol mengakui telah 10 kali beraksi melakukan pecah kaca mobil di wilayah Tangerang-Jakarta. “Dari pengembangan, semen­tara mereka mengakui 10 TKP,” kata Ferdy.

TKP yang pernah menjadi sasaran pelaku sebagian be­sar berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. 10 TKP tersebut antara lain, McDonald Sunburst BSD Serpong, Per­parkiran Mall WTC Serpong, Perparkiran BSD Plaza Ser­pong, Depan Indomaret Ruko Versailles Rawa Buntu Serpong, Pinggir Jalan Anggrek Boulevard Serpong, Pinggir Jalan Gading Serpong, Rumah Makan Bintaro Pondok Aren, Rumah Makan Ropam Papa (samping WTC), Tangerang Selatan, Perparkiran Rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang, dan Depan SMU 70 Bulungan, Jakarta Selatan.

“Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan ka­sus dari tersangka Dede Richo yang melancarkan aksinya ber­sama sang kakak.

Pihak kepolisian menduga, masih ada tersangka lain dalam jaringan kriminalitas spesialis pecah kaca menggunakan pe­cahan busi. “Untuk TKP lainnya masih kita kembangkan terus, juga kemungkinan adanya ter­sangka lainnya yang masih satu jaringan dengan mereka ini,” ucap AKBP Ferdy.

Atas perbuatannya, Dede Idol dan kakaknya menjadi tersang­ka pelanggar Pasal 363 KUHP. Kalau terbukti bersalah, ked­uanya terancam hukuman 7 ta­hun penjara.

Dede Idol mengatakan nekat mencuri demi memenuhi kebu­tuhan hidup sehari-hari. Dia men­gaku tak punya pilihan lain men­cari nafkah dari jalan tersebut.

“Buat biaya anak sekolah di pesantren, sekarang sudah ti­dak bekerja. Tadinya menyanyi,” kata Dede.

Dia mengaku, aksi pencurian pecah kaca itu dipelajarinya dari media youtube. “Belajar dari youtube, terus dipraktikan. Saya di sini eksekutor, abang saya jokinya,” kata dia sambil tertun­duk. (jarkasih/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.