Eksepsi Terdakwa Penyerobotan Aset Ditolak

TANGERANG, SNOL—Ketua Majelis Hakim Gunawan menolak eksepsi Tjen Jung Sen (66), terdakwa kasus pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam sidang yang digelar Kamis, (31/1). Peno­lakan terhadap eksepsi Bos PT MPL itu dilakukan melalui putusan sela pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Hakim menolak eksepsi penas­ehat hukum terdakwa dan meminta perkara dilanjutkan. Majelis Ha­kim dengan Ketua Hakim Gunawan mengatakan, dakwaan yang didakwa kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil.

“Maka dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Menyatakan surat dak­waan JPU telah memenuhi syarat formil dan diterima,” kata Gunawan.

Dia mengatakan menolak eksepsi yang diajukan dan meminta perkara dilanjutkan.

“Memerintahkan untuk melanjut­kan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada serta membebankan biara perkara ber­sama sama sesuai keputusan majlis hakim,” sambungnya.

Menanggapi putusan sela terse­but, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) bersama penasehat hukumnya Upa Labuari belum mengambil sikap tegas.

“(Saya) pikir-pikir yang mulia,” ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasihat hukumnya.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Taufik Hi­dayat dalam kesiapannya menghad­irkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin (11/2) sebanyak 4 orang saksi,”kata Taufik.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persi­dangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

“Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11,” kata Gunawan.

Sebelumnya, Tjen Jung Sen dida­kwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk meng­hentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan ka­wasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersang­ka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum Taufik Hi­dayat mengatakan dalam persidan­gan selanjutnya dirinya akan meng­hadirkan saksi saksi. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan permin­taan majelis hakim.

“Ia nanti kita datangkan. Lihat saja nanti siapa aja yang akan ber­saksi dalam persidangan,” tegasnya. (iqbal/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.