Serobot Aset Pemkab Tangerang, Bos PT MPL Disidang

TANGERANG, SNOL—Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66), Senin (17/12). Dalam sidang perdana perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufiq membacakan surat dakwaan terhadap Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL), Tjen Jung Sen.

JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah mencaplok tanah aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji. Terdakwa melakukan betonisasi jalan lingkungan sepanjang 200 meter di lokasi. Padahal, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan,” ujar Taufik dalam persidangan.

Sebelum naik ke meja hijau, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan tersebut. Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Setelah mendengar dakwaan, Tjen Jung Sen dan tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang dipimpin Gunawan memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 ini pada sidang berikutnya, Senin (7/1) mendatang.

“Persidangan ini kami tunda hingga Senin 7 Januari dengan agenda eksepsi terdakwa. Saudara tidak di tahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan,” ujar Gunawan.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memberi peringatan kepada PT MPL untuk menghentikan pembangunan usaha di lokasi tersebut.

Pasalnya, tempat usaha tersebut berada di kawasan Sungai Turi yang dilarang mendirikan bangunan. Tjen Jung Sen diduga tanpa izin telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran sungai turi menuju lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melapor ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan sudah sering memperingatkan perusahaan tersebut untuk menghentikan pembangunan usaha di lokasi tersebut. Karena kawasan industri tersebut berada di kawasan Sungai Turi yang dilarang mendirikan bangunan.

Sebelum bergulir ke ranah hukum, perizinan yang diajukan PT MPL telah ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim penilai kawasan industri yang dibentuk Pemkab Tangerang yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dan DPMPTSP.

Penolakan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ke PT MPL telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No.39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Usaha dan Izin Perluasan Kawasan Industri. Di mana dalam regulasi ini bangunan kawasan industri dan pergudangan ini harus jauh dari bantaran sungai atau serapan air. (iqbal/jpg/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.