Izin Kawasan Industri PT Mitra Propindo Lestari Ditolak

TANGERANG, SNOL–Pemkab Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menolak izin kawasan industri PT Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudardo menjelaskan, penolakan terhadap PT Mitra Propindo Lestari yang akan membangun kawasan industri berdasarkan hasil pemeriksaan tim penilai kawasan industri yang dibentuk Pemkab Tangerang.

Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan DPMPTSP ini tidak merekomendasikan dikeluarkannya izin di kawasan industri yang kini dikenal sebagai kawasan Jung Sen tersebut.

“Kami tidak memberikan rekomendasi surat izin kawasan industri ke PT Mitra Propindo Lestari,” tegas Nono usai sosialisasi perizinan di kawasan pergudangan Sungai Turi, Kamis (28/12) lalu.

Menurutnya, penolakan untuk mengeluarkan surat Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ke PT Mitra Propindo Lestari sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No.39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Usaha dan Izin Perluasan Kawasan Industri.

“Ketika PT Mitra Propindo Lestari mengajukan surat izin usaha kawasan industri, tim penilai langsung turun ke lapangan sesuai alamat yang ada di surat permohonan. Setelah dilakukan penilaian, kami simpulkan bahwa di Kampung Sungai Turi belum diperuntukkan untuk kawasan industri, jadi kami tolak,” jelas Nono.
Dia menambahkan, Pemkab Tangerang melalui DPMPTSP sangat selektif mengeluarkan izin kawasan industri. Tujuannya untuk menghindari terjadinya pelanggaran Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Sebelumnya, sejumlah bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di sekitar Kampung Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang (Kawasan Jung Sen) ditertibkan aparat setempat.

“Jadi ada kegiatan pembangunan di dalam kawasan pergudangan, begitu kita cek tidak ada izinnya, jadi kita stop,” ujar Camat Ujat Sudrajat saat dihubungi Senin (18/12).
Celakanya, selain pergudangan yang sedang dibangun, ditengarai banyak pula bangunan tanpa IMB yang sudah berdiri dan beroperasi di Kawasan Jun Sen.

Ditempat terpisah, Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin mengapresiasi penolakan izin PT Mitra Propindo Lestari oleh Pemkab Tangerang. “Kalau memang tidak layak, pemberian izin (kawasan industri Jung Sen) jangan dipaksanan,” ujar Zakir lewat sambungan telpon, Senin (1/1).

Menurut Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini, jika PT Mitra Propindo Lestari tetap bandel dengan mendirikan bangunan di kawasan tersebut tanpa izin, termasuk tanpa IMB, maka Pemkab dengan kewenangan penuh bisa menindak tegas.

“Harus ditindak tegas, siapapun itu, baik perusahan atau perorangan, ketika melakukan sebuah perbuatan hukum yang justru melanggar hukum, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, demi terciptanya prinsip equal dalam hukum,” pungkas Zakir Rasyidin. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.